Saturday, April 7, 2018

Dosa Besar ke 3 : Sihir



*) Disampaikan oleh Ustadz Fahrur Mu'iz



عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ
Dari Abu Hurairah, dari Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau bersabda, “Jauhilah tujuh (dosa) yang membinasakan!” Mereka (para sahabat) bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah itu?” Beliau menjawab, “Syirik kepada Allah; sihir; membunuh jiwa yang Allah haramkan kecuali dengan haq; memakan riba; memakan harta anak yatim; berpaling dari perang yang berkecamuk; menuduh zina terhadap wanita-wanita merdeka yang menjaga kehormatan, yang beriman, dan yang bersih dari zina.” (Hadits Shahih Riwayat Bukhari, no. 3456; Muslim, no. 2669)

Apa Itu Sihir?

Secara bahasa,
sihir artinya sesuatu yang samar atau tersembunyi sebabnya.
Secara istilah syara’ adalah:
 “Sihir adalah ikatan-ikatan tali dan mantra-mantra yang diucapkan atau ditulis oleh pelaku (tukang) sihir, atau pelaku (tukang) sihir melakukan sesuatu yang ia gunakan sebagai sarana permintaan tolong kepada setan untuk menyakiti orang yang disihir, mempengaruhi badannya, atau hatinya, atau akalnya, dengan tanpa berhubungan langsung dengannya.”
(Ibnu Qudamah dalam Al-Mugni)

Adakah Sihir?

Al Qurthubi rahimahullahu mengatakan, “Menurut ahli sunnah wal jama’ah, sihir  itu memang ada dan memiliki hakikat, dan Allah Maha Menciptakan segala sesuatu sesuai kehendak-Nya, keyakinan yang demikian ini berbeda dengan keyakinan kelompok Mu’tazilah.”  (Tafsir Ibnu Katsir)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah disihir oleh Lubaid bin Al A’shom Al Yahudi hingga beliau jatuh sakit. Kemudian karenanya Allah ta’ala menurunkan surat al Falaq dan surat An Naas (al mu’awidaztain) sebagai obat bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Hal ini sangat jelas menunjukkan bahwa sihir memiliki hakikat dan pengaruh terhadap orang yang terkena sihir.



Macam-macam Sihir :

1. Sihir Hakiki. 
Yaitu sihir yang ada kenyataannya, seperti sihir yang mempengaruhi badan, sehingga menjadikan sakit, atau membunuh (inilah yang disebut dengan tenung, santet, teluh, dan semacamnya) atau memisahkan dua orang yang saling mencintai, atau mengumpulkan dua orang yang saling membenci (ini disebut dengan ‘ath-f, aji pengasihan, pelet, dan semacamnya).
Sihir hakiki ini ada dua macam, yaitu: (1) sihir yang terjadi dengan niat tukang sihir, dan (2) sihir yang terjadi dengan alat (semacam benda-benda yang telah diberi mantra atau rajah).

2. Sihir Takh-yili. 
Yaitu tukang sihir menggunakan kekuatan daya khayalnya, lalu ia menggambarkan khayalan-khayalan, atau tiruan-tiruan, atau bentuk-bentuk, lalu ia tampilkan kepada indra orang-orang yang melihat, sehingga orang-orang yang melihat seolah-olah melihatnya ada pada kenyataan, padahal itu tidak ada.
Demikian ini yang disebut dengan hipnotis, atau semacamnya. Seperti tukang sihir yang memperlihatkan taman-taman, sungai-sungai, istana-istana, padahal itu semua tidak ada; itu hanyalah khayalan pada pandangan mata. Atau seperti tukang sihir yang menikam dirinya dengan pedang, atau memakan api, atau berjalan di atas api, namun hal itu tidak berbekas padanya. Ini semua hanyalah khayalan. Atau seseorang datang dengan membawa kertas biasa, lalu ia menyihir orang lain, sehingga orang lain tersebut melihat kertas itu sebagai uang kertas. Atau ia membawa besi, tetapi orang yang disihir melihatnya sebagai emas. Atau ia membawa belalang, tetapi orang yang disihir melihatnya sebagai kambing. Dan setelah orang itu pergi, barang-barang itu kembali seperti semula. Ini semua merupakan sihir takh-yili.

3. Sihir Majazi.
Yaitu kejadian yang samar sebabnya karena dilakukan dengan kecepatan gerakan tangan, atau muslihat ilmiah, atau kedustaan, atau penemuan-penemuan yang diketahui oleh tukang sihir itu sebelum orang-orang lain. Inilah yang disebut dengan sulap, atau semacamnya. Demikian juga namimah, bayan (penjelasan), dan semacamnya termasuk sihir majazi. Yakni disebut sihir karena pengaruhnya seperti sihir, tetapi hukumnya bukan sihir di dalam syari’at.

Hukum Pelaku Sihir
Allah berfirman (yang artinya), “Dan Nabi Sulaiman tidaklah kafir, akan tetapi para setanlah yang kafir, mereka mengajarkan sihir kepada manusia” (Al-Baqarah : 102).

Imam Adz Dzahabi rahimahullah berdalil dengan ayat di atas untuk menegaskan bahwa orang yang mempraktekkan ilmu sihir, maka dia telah kafir. Karena tidaklah para setan mengajarkan sihir kepada manusia melainkan dengan tujuan agar manusia menyekutukan Allah.

Sihir Dikategorikan Kesyirikan.
1. Orang yang mempraktekkan ilmu sihir adalah orang yang meminta bantuan kepada para setan dari kalangan jin untuk melancarkan aksinya, dan betapa banyak orang yang terikat kontrak perjanjian dengan para syaitan tersebut akhirnya menyandarkan hati kepada mereka, mencintai mereka, ber-taqarrub kepada mereka, atau bahkan sampai rela memenuhi keinginan-keinginan mereka.
2. Orang yang mempelajari dan mempraktekkan ilmu sihir adalah orang yang mengaku-ngaku mengetahui perkara ghaib. Dia telah berbuat kesyirikan kepada Allah dalam pengakuannya tersebut (syirik dalam rububiyah Allah), karena tidak ada yang mengetahui perkara ghaib melainkan hanya Allah ta’ala semata.

1. Kafir. 
Tukang sihir yang mempraktekkan sihir dengan memperkerjakan tentara-tentara syaitan, yang pada akhirnya orang tersebut bergantung kepada syaitan, bertaqarrub kepada mereka atau bahkan sampai menyembah mereka. Maka yang demikian tidak diragukan tentang kafirnya perbuatan semacam ini.
2. Tidak kafir.
Adapun orang yang mempraktekkan sihir tanpa bantuan syaitan, melainkan dengan obat-obatan berupa tanaman ataupun zat kimia, maka sihir yang semacam ini tidak dikategorikan sebagai kekafiran.


Pelaku sihir berhak dijatuhi hukuman mati oleh penguasa, jika memang terbukti kesalahannya.

•Diriwayatkan dari ‘Amr bin Dinar, bahwa ia mendengar dari Bajalah berkata ‘Amr bin Aus dan Abusy Sya’tsa: 


كُنْتُ كَاتِبًا لِجَزْءِ بْنِ مُعَاوِيَةَ عَمِّ الْأَحْنَفِ بْنِ قَيْسٍ إِذْ جَاءَنَا كِتَابُ عُمَرَ قَبْلَ مَوْتِهِ بِسَنَةٍ اقْتُلُوا كُلَّ سَاحِرٍ


•“Aku adalah penulis (sekertaris) Jaz bin Mu’awiyah, paman al-Ahnaf bin Qais, ketika datang kepada kami surat Umar (bin Khaththab) setahun sebelum wafatnya, (yang isinya), ‘Bunuhlah tukang sihir laki-laki maupun perempuan’.” [HR Abu Dawud, 3043; Ahmad, I/190-191; dan Baihaqi, VIII/136].

Bolehkah Mengobati Dengan Sihir?
Dalam Islam dilarang mengobati sihir dengan sihir atau dengan mendatangi dukun, karena dukun hanyalah mengusir syaithan sihir dengan syaithan sihir yang lain. Maka, ibarat mengusir maling dengan meminta bantuan perampok atau penjarah.

Penyembuhan Dengan Sihir.
1. Dengan menggunakan sihir pula, dan inilah yang termasuk perbuatan syaithan.

2. Penyembuhan dengan menggunakan ruqyah, ayat-ayat ta’awwudz (perlindungan), obat-obatan, dan do’a-do’a yang diperkenankan. Cara ini hukumnya jaiz (boleh).” 


Syarat Ruqyah
1. Ruqyah itu dengan menggunakan firman Allah Azza wa jalla atau Asma’ dan Sifat-Nya atau sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
2. Ruqyah itu harus diucapkan dalam bahasa Arab, diucapkan dengan makna yang jelas dan dapat difahami maknanya.
3. Harus diyakini bahwa bukanlah zat ruqyah itu sendiri yang memberikan pengaruh, tetapi yang memberikan pengaruh itu adalah kekuasaan Allah Azza wa Jalla, sedangkan ruqyah hanya merupakan salah satu sebab saja. 







================
================





No comments:

Post a Comment

Pertemuan Remaja masjid dan Pembentukan Pengurus Baru.

Pertemuan Remaja Masjid Muhajirin. Alhamdulillah dari pertemuan tersebut telah terbentuk pengurus remaja masjid sebagai berikut : Alhamdu...